secaraumum kemasan memiliki fungsi, kecuali a. Melindungi dan mengawetkan produk. b. Meningkatkan efisiensi. c. Sebagai identitas produk. d. Agar lebih menarik konsumen e. Agar terlihat berkualitas Jawaban Ada lima fungsi lagi dari kemasan suatu produk selain untuk menarik konsumen. Adapun kelima fungsi tersebut sebagai berikut. - Identitas suatu produk kemasan produk dapat berfungsi
Sebagainegara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Secarafungsional mahkamah agung memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali? A. Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan. B. Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar
BacaJuga : Pada tahap pelaksanaan anggaran APBN yang merupakan kewenangan presiden selaku kepala pemerintah yang memberikan peran kepada menteri keuangan sebagai CFO untuk mendistribusikan anggaran anggaran APBN yang telah disetujui kepada Kementerian/Lembaga. hal yang perlu dilakukan oleh kementerian/lembaga pada awal pelaksanaan anggaran adalah melakukan persiapan berikut?
Apaitu Mahkamah Agung - Masa penjajahan belanda, berpengaruh besar dalam peradilan di Indonesia yang saat itu dikenal Hoogerechtshoof sebagai pengadilan tertinggi di jakarta. Namun setelah kemerdekaan pada 19 Agustus 1949 merupakan sejarah terbentuk dan berdirinya Mahkamah Agung yang diketuai oleh Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja yang saat itu dilantik oleh Presiden Soekarno.
secarafungsional mahkamah agung memiliki fungsi sebagai berikut kecuali a. sebaga puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semualingkungan peradilan b. melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut undang undang dasar c. melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalanya peradilan di semua lingkungan peradilan diseluruh indonesia d
. Secara fungsional mahkamah agung memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali? A. Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan B. Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar C. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia D. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan E. Memberikan keterangan, Pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum apabila hal tersebut diminta oleh pemerintah Jawaban Secara fungsional mahkamah agung memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali? Selamat datang kembali teman-teman Beskem, Semoga kalian sehat selalu. Baiklah, izinkan saya menjawab pertanyaan di atas. Jawaban B. Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar
Secara fungsional Mahkamah Agung memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali B Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yg ditentukan berdasarkan Undang-Undang Dasar. Karena memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga negara yakni tugas fungsi dr Mahkamah Konstutusi MK, sehingga benar karena yg ditanyakan yg bukan fungsi MA. Fungsi MA antara lain Fungsi Peradilan. Fungsi Pengawasan. Fungsi Nasihat. Fungsi Administratif. Fungsi lain-lain. Mahkamah agung pada pada dasarnya merupakan pengadilan negara tertinggi, yg membawahi peradilan di bawahnya, sehingga tugasnya yaitu membina keseragaman dlm penerapan aturan. Secara fungsional Mahkamah Agung mempunyai fungsi selaku berikut, kecuali …..PenjelasanKunci Jawaban a. Sebagai puncak semua peradilan & selaku pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan. b. Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar forum negara yg diputuskan berdasarkan Undang-Undang Dasar. ✅ c. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia. d. Mengawasi dgn cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan. e. Memberikan keterangan, Pertimbangan & pesan tersirat ihwal soal-soal yg berhubungan dgn hukum apabila hal tersebut diminta oleh pemerintah. Penjelasan Maksud soal bukan peran mahkamah agung. Kata kunci kecuali. Jawabannya adalah B. Dalam belajar online kali ini, kata kuncinya ialah fungsi MA & kecuali. Berarti yg bukan merupakan fungsi / tugas MA. MA ini yaitu forum pradilan tinggi negara, yg mengawasi, menertibkan, & menasehati lembaga peradilan di bawahnya. Maka jawabannya B, alasannya menetapkan sengketa antar forum negara berarti kan bukan ranah dr forum peradilan saja, bisa diluar forum peradilan misalnya lembaga administrator, legislatif, sehingga bukan merupakan kewenangan mahkamah agung, melainkan kewenangan mahkamah konstitusi. Berikut keterangan di dlm buku paket Kaprikornus benar kan sebab yg ditanyakan ialah kecuali, mempunyai arti yg bukan kewenangan / fungsi MA. Kunci Jawaban Secara fungsional Mahkamah Agung mempunyai fungsi sebagai berikut, kecuali B Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yg diputuskan berdasarkan UUD, sebab hal ini adalah fungsi dr MK bukan MA. Jawaban diverifikasi BENAR 💯
Fungsi Mahkamah Agung – Mahkamah Agung atau biasa disingkat MA merupakan lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia di bidang peradilan yang bebas dari pengaruh cabang kekuasaan lainnya. Tugas Mahkamah Agung adalah dalam bidang kekuasaan kehakiman meliputi sistem peradilan yang ada di Indonesia. Segala sesuatu terkait tugas pokok, wewenang, dan fungsi MA diatur dalam dasar hukum Mahkamah Agung, yakni pada UUD 1945 pasal 24 ayat 2 dan pasal 24A ayat 1 sampai 5. Selain itu juga ada peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang Mahkamah Agung ini. Berdasarkan undang-undang, Mahkamah Agung memiliki wewenang untuk mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang. Selain itu, Mahkamah Agung juga memiliki beberapa fungsi. Tidak hanya fungsi peradilan saja, MA juga memiliki fungsi pengawasan dan fungsi administratif. Mahkamah Agung juga bisa memberi nasehat kepada Presiden selaku kepala negara terkait pemberian grasi atau rehabilitasi. Berikut ini ulasan 6 fungsi Mahkamah Agung MA seperti dikutip dari situs resmi Mahkamah Agung Republik Indonesia. 1. Fungsi Peradilan Sebagai pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali menjaga agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar. Disamping tugasnya sebagai sebuah pengadilan kasasi, Mahkamah Agung juga berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir dalam perkara berikut Semua sengketa tentang kewenangan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlaku. Erat kaitannya dengan fungsi peradilan ialah hak uji materiil, yaitu wewenang menguji atau menilai secara materiil peraturan perundangan dibawah undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya materinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi. 2. Fungsi Pengawasan Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara. Mahkamah Agung juga melakukan pengawasan terhadap pekerjaan pengadilan dan tingkah laku para hakim dan perbuatan pejabat pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok kekuasaan kehakiman yang diberikan. Pengawasan dilakukan pada berbagai aspek misalnya dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan hakim. Selain itu, Mahkamah Agung juga berwenang melakukan pengawasan terhadap penasehat hukum dan notaris yang ditunjuk pada suatu perkara sepanjang yang menyangkut peradilan. 3. Fungsi Mengatur Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan. Mahkamah Agung juga dapat membuat peraturan acara sendiri bilamana dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur undang-undang. 4. Fungsi Nasehat Mahkamah Agung memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada lembaga tinggi negara lain. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku kepala negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi. Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku kepala negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya. Mahkamah Agung juga berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan. 5. Fungsi Administratif Badan-badan Peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara secara organisatoris, administratif dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah departemen yang bersangkutan, walaupun menurut undang-undang lain sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung. Mahkamah Agung juga memiliki wewenang untuk mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja kepaniteraan pengadilan di Indonesia. 6. Fungsi Lain-lain Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, Mahkamah Agung juga dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan keputusan undang-undang. Demikian informasi artikel mengenai fungsi Mahkamah Agung MA menurut undang-undang beserta tugas, wewenang, dan dasar hukumnya. Semoga bisa menambah wawasan para pembaca.
Tugas dan fungsi Mahkamah Agung di Indonesia itu berdasarkan UU yang berlaku yaitu melindungi kesatuan hukum yang udah ada. Selain itu, juga berwenang melakukan pengawasan atas jalannya peradilan yang baik. Semuanya menjadikan MA sebagai lembaga yang harus memelihara hukum yang berlaku, agar tetap sejalan dengan rasa kesadaran hukum dan rasa keadilan dari rakyat. Dengan kewenangan itu, MA bisa mengarahkan jalannya hukum pada citra hukum bangsa Indonesia dan menerapkan fungsi MA dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Nah apa aja sih, tugas dan fungsi Mahkamah Agung itu? Penasaran? Yuk simak ulasan lengkapnya dibawah ini! Tugas Mahkamah Agung1. Tugas Kasasi2. Tugas Peninjauan Kembali3. Tugas Memutuskan Sengketa4. Tugas MengujiFungsi Mahkamah Agung1. Fungsi Peradilan2. Fungsi Pengawasan3. Fungsi Mengatur4. Fungsi Nasehat5. Fungsi Administratif6. Fungsi Lain-Lain Mahkamah Agung mempunyai beberapa tugas pokok yang sangat penting, diantaranya sebagai berikut ini 1. Tugas Kasasi Mahkamah agung yaitu suatu lembaga pengadilan negara tertinggi yang merupakan lambaga kasasi. Tugas pelaksanaan diatur dalam pasal 20 yang berbunyi “Kalo putusan pengadilan tingkat banding dalam lingkungan peradilan umum bisa dimintakan kasasi pada mahkamah agung oleh pihak berkepentingan, baik mengenai perkara perdata atau perkara pidana, dengan cara yang diatur dengan undang-undang”. 2. Tugas Peninjauan Kembali Meninjau kembali atas hasil keputusan dari pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap terhadap perkara perdata atau pidana yang bisa diajukan terhadap pihak yang mempunyai kepentingan. Yang didalamnya juga ada ahli waris yang termasuk dalam pihak yang bermasalah. Tugas peninjauan kembali tersebut diatur pada pasal 21 UU No. 14 tahun 1970 dan pasal 52 UU No. 13 tahun 1965. 3. Tugas Memutuskan Sengketa Tugas dan fungsi mahkamah agung adalah tempat buat memutuskan perkara dengan melakukan aju banding dalam putusan wasit dengan nilai harga tertentu. Dalam pasal 46 ayat 3 UU No. 13 tahun 1965 mengatur pemutusan sengketa mengenai wewenang mengadili antara pengadilan-pengadilan di beberapa lingkungan pengadilan. 4. Tugas Menguji Berdasarkan pasal 26 UU No. 14 tahun 1970, Mahkamah Agung berhak menguji peraturan yang lebih rendah dari UU terhadap sah atau tidaknya suatu perkara UU yang lebih tinggi, yang dilakukan dengan jalan putusan kasasi oleh Mahkamah Agung. Fungsi Mahkamah Agung Ada beberapa fungsi pokok dari Mahkamah Agung, diantaranya yaitu sebagai berikut ini 1. Fungsi Peradilan Fungsi peradilan pada mahkamah agung sangat berkaitan erat dengan fungsi-fungsi dan juga tugas utama dari seluruh sistem peradilan di Indonesia. Hal ini menunjukkan, kalo mahkamah agung yaitu sebuah sistem pengadilan yang tertinggi, dimana mahkamah agung juga didaulat buat melakukan fungsi peradilan, meski cuma diperkenankan melakukan proses peradilan pada tingkat kasasi. Ada beberapa tugas yang berhubungan dengan fungsi peradilan dari mahkamah agung, yaitu Membina keseragaman dalam penegakan hukum. Melakukan peninjauan kembali terhadap suatu kasus. Melakukan putusan kasasi terhadap suatu kasus. Menjaga supaya hukum dan juga keadilan di seluruh wilayah Indonesia dapat dijalankan dan juga diaplikasikan dengan benar dan tepat sasaran agar menghindari penyebab tawuran di Indonesia. Melakukan proses pemeriksaan dan juga memberikan putusan hukum. Menjadi hakim yang memberikan putusan terakhir, dimana hasil dari putusan hakim agung dan juga mahkamah agung bersifat sangat mengikat dan juga sangat kuat, karena merupakan proses tertinggi dan terakhir. 2. Fungsi Pengawasan Fungsi pengawasan yaitu sebuah fungsi dimana mahkamah agung punya peran dan juga fungsi sebagai pengawas dan melakukan proses supervisi terhadap segala bentuk peradilan yang berjalan di Indonesia. Baik itu dari sisi putusan hakim, berbagai macam kasus, dan juga segala bentuk proses peradilan di Indonesia. Menurut Undang-Undang, tujuan dari fungsi pengawasan ini adalah untuk menjaga agar setiap kegiatan peradilan yang dilakukan. Di Indonesia bisa terlaksana dengan seksama dan wajar, dan berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat, tanpa mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa. Fungsi pengawasan ini terbagi jadi beberapa tugas-tugas lainnya, yaitu Originally posted 2020-08-05 120545.
Jakarta - Tugas dan fungsi Mahkamah Agung termuat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Mahkamah Agung MA adalah suatu lembaga tinggi negara yang melaksanakan tugas dilansir dari situs resmi Mahkamah Agung, lembaga ini membawahi lingkungan peradilan umum, agama, militer dan tata usaha negara. Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Ketua, Wakil Ketua dan beberapa Ketua Muda. Ketua Mahkamah Agung dipilih oleh Hakim Agung dan diangkat langsung oleh mengetahui lebih lanjut tentang tugas dan fungsi Mahkamah Agung, simak informasi lengkapnya berikut ini. Dalam Pasal 1 UU No. 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung disebutkan pengertian Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Pasal 1 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, dijelaskan bahwa Mahkamah Agung adalah pengadilan negara tertinggi dari semua Lingkungan Peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh Mahkamah Agung terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang sekretaris. Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Tugas dan Fungsi Mahkamah Agung? Ini Penjelasannya Foto detikcom/Ari SaputraTugas dan Fungsi Mahkamah AgungMelansir dari laman resminya, Mahkamah Agung memiliki beberapa tugas dan fungsi sebagai pelaku kekuasaan kehakiman. Berikut ini tugas dan fungsi Mahkamah Agung MA yaituFungsi PeradilanMA merupakan pengadilan kasasi yang bertugas membina keseragaman dalam penerapan hukum melalui putusan kasasi dan peninjauan kembali agar semua hukum dan undang-undang di Indonesia diterapkan secara adil, tepat dan berwenang memeriksa dan memutuskan pada tingkat pertama dan terakhir, yaitu- Semua sengketa tentang kewenangan Permohonan peninjauan kembali putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap- Semua sengketa yang timbul karena perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang Republik Indonesia berdasarkan peraturan yang berlakuMA berhak uji materiil, yaitu wewenang menguji/menilai secara materiil peraturan perundangan di bawah Undang-undang tentang apakah suatu peraturan ditinjau dari isinya materinya bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih PengawasanMA melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan juga melakukan fungsi pengawasan terhadap- Pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim Pasal 32 UU MA Nomor 14 Tahun 1985.- Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut MengaturMA dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan dapat membuat peraturan acara sendiri jika dianggap perlu untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur NasehatMA memberikan nasihat-nasihat atau pertimbangan-pertimbangan dalam bidang hukum kepada Lembaga Tinggi Negara lain. Mahkamah Agung memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi. Selanjutnya, MA diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan di semua lingkungan peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 UU Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan AdministratifBadan-badan Peradilan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat 1 UU Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada di bawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 1 UU No. 35 Tahun 1999 sudah dialihkan di bawah kekuasaan Mahkamah berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Lain-lainSelain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat 2 UU No. 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan informasi tentang tugas dan fungsi Mahkamah Agung sebagai lembaga tinggi negara yang melaksanakan tugas video 'Demi Cegah Terjadinya Suap, KPK Minta MA Rutin Rotasi Pegawai'[GambasVideo 20detik] wia/imk
Secara fungsional Mahkamah Agung memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali? Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan Memberikan keterangan, Pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum apabila hal tersebut diminta oleh pemerintah Jawaban yang benar adalah B. Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar. Dilansir dari Ensiklopedia, secara fungsional mahkamah agung memiliki fungsi sebagai berikut, kecuali Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar. Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Sebagai puncak semua peradilan dan sebagai pengadilan tertinggi untuk semua lingkungan peradilan adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban C. Melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di semua lingkungan peradilan di seluruh Indonesia adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. Mengawasi dengan cermat semua perbuatan-perbuatan para hakim di semua lingkungan peradilan adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. Memberikan keterangan, Pertimbangan dan nasihat tentang soal-soal yang berhubungan dengan hukum apabila hal tersebut diminta oleh pemerintah adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. Melakukan putusan atau sengketa kewenangan antar lembaga negara yang ditentukan menurut Undang-Undang Dasar. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
secara fungsional mahkamah agung memiliki fungsi sebagai berikut kecuali